PHRI Lampung Imbau Manajemen Hotel Berikan 9 Persen Pungutan Jasa Servis ke Karyawan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung mengimbau manajemen hotel memberikan pungutan jasa servis kepada karyawan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Shutterstock / Kompas.com
ilustrasi hotel. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung mengimbau manajemen hotel memberikan pungutan jasa servis kepada karyawan. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Sekretaris PHRI Lampung Friandi Indrawan mengatakan, UU tersebut telah mengatur sanksi pidana.

"Kalau karyawan sampai tidak puas dengan kebijakan hotel, maka bisa menggugat pihak hotel melalui ranah hukum karena terkait dengan undang-undang," kata Friandi, Selasa (1/11/2016).

Menurut Friandi, pungutan jasa servis biasanya sebesar 11 persen dari total biaya yang dibayarkan tamu hotel.

Dari jumlah itu, 2 persen digunakan sebagai dana cadangan untuk lost and break.

Manajemen hotel bisa menggunakan dana lost and break apabila ada karyawan, yang menghilangkan atau memecahkan alat-alat rumah tangga di hotel.

"Dana itu dipergunakan untuk mengganti barang-barang yang rusak. Karena, itu dibeli oleh owner bukan untuk dipecahkan. Jadi, harus ada bujet untuk meng-cover-nya. Nah, 9 persennya dibagikan ke karyawan," papar Friandi.

Jumlah 9 persen itu, lanjut Friandi, menjadi tambahan pendapatan buat karyawan. Karena, mereka telah melayani tamu hotel dengan baik.

Sehingga, menurut Friandi, 9 persen pungutan jasa servis itu menjadi penghargaan buat karyawan.

"Jadi, kewajiban harus diberikan. Karena, pungutan jasa servis tidak bisa dianggap sebagai pendapatan hotel," kata Friandi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved