Praperadilan Batalkan Status Tersangka Diza, Jaksa akan Kaji Upaya Hukum

Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Koordinator tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung Ardiansyah mengatakan, akan mengkaji untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Ardiansyah mengutarakan, ada yurisprudensi di Mabes Polri dimana putusan praperadilan bisa ditempuh upaya hukum lanjutan. "Nanti ini kami kaji dulu. Jika bisa, kami akan tempuh upaya hukum," terang dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).

Ardiansyah membantah anggapan penyidik tidak cermat dalam menetapkan Diza sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.

Terkait pembatalan status tersangka Diza ini, Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi Diza.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved