Akibat Anggota DPRD Tidak Kuorum, Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 Batal

Syarat kuorum sebanyak 30 anggota DPRD. Sementara, jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang paripurna hanya 24 orang.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Yulianto
Sidang Paripurna Pengesahan RAPBD Tanggamus 2017, Selasa (29/11/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto‬

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017 batal dilakukan, Selasa (29/11/2016).

Hal itu karena jumlah anggota DPRD Tanggamus, yang mengikuti Sidang Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tanggamus 2017, tidak kuorum.

Syarat kuorum sebanyak 30 anggota DPRD. Sementara, jumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang paripurna hanya 24 orang.

Saat itu, sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dan wakilnya Samsul Hadi, tampak mengikuti sidang paripurna tersebut.

Sidang sempat diskor dua kali, masing-masing selama 20 menit.

Meski begitu, jumlah anggota DPRD tetap belum memenuhi kuorum. Sehingga, sidang akhirnya ditunda.

Sidang akan kembali dilakukan pada Rabu (30/11/2016).

"Penundaan bisa sampai tiga hari. Namun karena sesuai aturan, pengesahan maksimal 30 November maka sidang kembali digelar besok," ujar Heri Agus Setiawan, Selasa.

Sementara, Bambang Kurniawan berharap anggota DPRD Tanggamus bisa kuorum pada sidang paripurna berikutnya.

"Kami sementara berpikir positif dulu bahwa anggota dewan ada keperluan, sakit, dan keterangan lainnya, jadi penyebab ketidakhadiran mereka. Jadi, harapannya besok bisa kuorum," kata Bambang, Selasa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved