FOTO- Pemusnahan Barang Hasil Tangkapan Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Sumatera bagian Selatan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan

Penulis: Perdiansyah | Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
memusnahkan barang bukti 

TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Sumatera bagian Selatan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa rokok, minuman keras, obat-obatan dan juga mainan anak-anak dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 milIar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6,8 miliar. (*)

barang bukti

memusnahkan barang bukti hasil tangkapan

barang bukti dibakar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved