FOTO- Pemusnahan Barang Hasil Tangkapan Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Sumatera bagian Selatan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan
Penulis: Perdiansyah | Editor: taryono
TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Sumatera bagian Selatan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa rokok, minuman keras, obat-obatan dan juga mainan anak-anak dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 84 milIar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6,8 miliar. (*)



