7 Kecamatan di Lampura Jadi Lokasi Khusus dalam Penyusunan RDTR
Sebanyak tujuh kecamatan di Lampung Utara (Lampura) dijadikan lokasi khusus dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten setempat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak tujuh kecamatan di Lampung Utara (Lampura) dijadikan lokasi khusus dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten setempat.
Ketujuh kecamatan itu adalah Kotabumi, Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Selatan, Sungkai Jaya, Abung Barat, dan Bukitkemuning.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura, Adrian Nadirsyah, Rabu (21/12/2016), mengatakan, RDTR merupakan acuan dalam mengeluarkan izin pemanfaatan ruang
RDTR berisi zonasi-zonasi peruntukan ruang secara detail.
Di mana, zonasi tersebut diperuntukkan sebagai perumahan/pemukiman, perdagangan, pendidikan, industri, pariwisata, pertanian dan perkebunan, pemerintahan, serta perikanan.