Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
LPSK Perketat Pengamanan Pihak Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tanggamus
"LPSK langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Tanggamus, terkait pengamanan pelapor pasca penahanan," ujar Lili Pintauli Siregar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya menjamin keamanan para saksi sekaligus pelapor, dalam kasus yang menjerat Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
Terutama, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bambang pada Kamis (22/12/2016).
"LPSK langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Tanggamus, terkait pengamanan pelapor pasca penahanan," ujar Lili Pintauli Siregar melalui siaran pers, Sabtu (24/12/2016).
Bambang merupakan tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
Ia dilaporkan oleh anggota DPRD Tanggamus, yang mengetahui dan menerima uang tersebut.
Karena merasa diteror setelah melaporkan Bambang, sejumlah anggota DPRD Tanggamus meminta perlindungan LPSK.
Pengamanan LPSK sudah dilakukan sejak Bambang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat ini, ada 12 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang dilindungi LPSK.
Lili menganggap keterangan pelapor sangat penting untuk kepentingan penyidikan, sehingga harus dilindungi dari ancaman.
"Bentuk ancaman kepada pelapor tidak hanya ancaman fisik, namun juga ancaman psikis dan ancaman administrasi," kata Lili Pintauli Siregar.
Ancaman tersebut mulai dari peringatan adanya Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD, hingga ancaman karier terhadap keluarga para pelapor yang menjadi PNS, di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Ancaman itu semakin nyata saat KPK mulai menyelidiki kasus tersebut.
Karena itulah, sejak Oktober lalu, LPSK menaikkan bentuk perlindungan menjadi pendampingan fisik melekat.
"Atas bantuan dan kerja sama dengan Polda Lampung, LPSK mendapatkan bantuan pengamanan 24 jam untuk tiap pelapor," kata Lili Pintauli Siregar.
LPSK meminta agar semua pihak bekerja sama dalam proses hukum.
Termasuk, tidak mengintervenasi para saksi yang dapat mengungkap kebenaran hingga persidangan.
Menurut dia, anggota DPRD yang menjadi pelapor memiliki informasi penting, yang harus disampaikan dalam proses pemeriksaan, baik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di pengadilan.
"Mari kita hargai proses hukum, termasuk di antaranya dengan tidak memengaruhi pelapor dalam memberikan keterangan, dalam proses peradilan pidana kasus ini," kata Lili Pintauli Siregar.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lpsk_20161224_094702.jpg)