Wakil Ketua DPRD Pesawaran Ditangkap
Badan Kehormatan DPRD Pesawaran Pantau Proses Hukum Rama Diansyah dan Yudianto
Ketua DPRD Pesawaran M Nasir mengatakan, ia akan tetap menghormati proses hukum, terhadap dua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Ketua DPRD Pesawaran M Nasir mengatakan, ia akan tetap menghormati proses hukum, terhadap dua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Kami prihatin atas kejadian itu. Kami hormati proses hukum," ujar Nasir, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (4/1/2017).
DPRD, lanjut Nasir, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Tentu, kami akan meminta badan kehormatan (BK) untuk memantau ini," ujar Nasir.
Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Dusun Penengahan, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Selasa (3/1/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap delapan orang.
Dua di antaranya anggota DPRD Pesawaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, penangkapan terhadap dua anggota DPRD Pesawaran, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Abrar mengutarakan, polisi mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Gedongtataan, Pesawaran, sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Polisi lalu menggerebek rumah tersebut, yang ternyata rumah Wakil Ketua DPRD Pesawaran, Rama Diansyah.
Sedangkan, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Yudianto, juga berada di rumah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dprd-pesawaran_20170103_223536.jpg)