Sebelum Tarif Baru Berlaku, Warga Penuhi Polda Metro Jaya Urus Surat Kendaraan
Trotoar lingkar Semanggi dari ruas Gatot Subroto, atau pintu keluar Polda Metro Jaya, tampak dipenuhi motor pengunjung yang diparkir.
Ia masih ragu-ragu PNBP akan benar-benar naik.
Meski demikian, ia tetap akan mengantre.
"Ngantre saja lah saya, lumayan dapat harga lama kalau beneran naik," kata dia.
Iis dan ribuan warga lainnya diminta mengisi formulir, serta lembar pembayaran dari bank.
Ia menyertakan surat-surat kendaraan beserta KTP-nya.
Hingga siang ini, antrean masuk makin panjang.
Sementara, antrean keluar belum terlihat.
Warga harus mengantre tiga kali, untuk mengajukan pengurusan, antre pembayaran, dan antre pengambilan surat yang diurus.
Dalam peraturan terkait PNBP, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu naik dua sampai tiga kali lipat.
Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, misalnya, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000.
Sedangkan berdasarkan peraturan baru, tarifnya menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
(Nibras Nada Nailufar)