Pidana Seumur Hidup Menanti 6 Mahasiswa Unila yang Pecah Ganja di Kampus

Enam mahasiswa FISIP Unila dan satu tukang parkir duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Enam mahasiswa FISIP Unila dan satu tukang parkir duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/1/2017). Mereka menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika.

Enam mahasiswa tersebut adalah Richard Hero, Muhammad Iqbal, Panji Binangkit, Ali Sujatmiko, Alvin Qomarudin, Rachmad Ramadhan. Satu terdakwa lain yang bekerja sebagai tukang parkir yaitu Muhammad Raziv.

Jaksa penuntut umum Roosman Yusa mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling tinggi yang menanti para terdakwa adalah pidana seumur hidup.  

Di dalam surat dakwaan penuntut umum, terungkap kasus ini bermula saat Iqbal, Panji, Ali, Alvin dan Rachmad berkumpul di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Unila, Agustus 2016. Iqbal, Panji dan Ali mengumpulkan uang sumbangan untuk membeli ganja seharga Rp 2,4 juta.

Iqbal menyumbang Rp 1,05 juta, Panji Rp 150 ribu dan Ali sebesar Rp 1,2 juta. “Pada saat mereka sumbangan uang itu disaksikan Alvin dan Rachmad,” ujar Roosman. Uang lalu diserahkan ke Iqbal.

Iqbal menghubungi seorang bernama Hadi (DPO) memesan satu paket besar ganja. Hadi datang ke tempat parkir gedung PKM Unila membawa pesanan Iqbal. Mereka transaksi di tempat parkir tersebut.

Satu paket besar ganja itu lalu mereka pecah menjadi paket-paket kecil. Iqbal, Ali, Rachmad, Alvin memecah ganja menjadi 14 bagian menggunakan gergaji besi. Saat empat rekannya sibuk memotong paket ganja, Panji dan Raziv hanya menonton saja.

Setelah tuntas memotong, mereka membagi paket-paket ganja itu. Iqbal mendapat enam paket, Alvin satu paket, Raziv tiga paket, Ali satu paket, Rachmad mendapat tiga paket. Mereka memasukkan paket-paket ganja itu ke dalam tasnya masing-masing.

Pada saat para terdakwa asyik ngobrol sambil mengisap ganja di lantai atas gedung PKM Unila, datang petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Aparat kepolisian menangkap ketujuh terdakwa. Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai dari tangan Rachmad dan Richard dan paket ganja di dalam tas Iqbal, Alvin, Raziv, Ali dan Rachmad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved