Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Daging Celeng Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Daging celeng tersebut diangkut menggunakan truk tronton bernomor polisi BK 8845 CL, yang dikemudikan Pinoman Sitohang, warga Deli Serdang

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman dua ton daging celeng (babi hutan), Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 21.30 Wib.

Daging celeng tersebut diangkut menggunakan truk tronton bernomor polisi BK 8845 CL, yang dikemudikan Pinoman Sitohang, warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Daging celeng itu diangkut dari Jambi dengan tujuan Jakarta.

“Saat sopir truk ditanya dokumen barang, ia tidak bisa menunjukkan satu dokumen pun. Daging celeng yang diangkut kemudian kami amankan,” kata Kapol KSKP Bakauheni Ajun Komisaris Enrico Donald Sidauruk.

Selanjutnya, daging celeng ilegal tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni, untuk penanganan lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved