Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Daging Celeng Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Daging celeng tersebut diangkut menggunakan truk tronton bernomor polisi BK 8845 CL, yang dikemudikan Pinoman Sitohang, warga Deli Serdang
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman dua ton daging celeng (babi hutan), Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 21.30 Wib.
Daging celeng tersebut diangkut menggunakan truk tronton bernomor polisi BK 8845 CL, yang dikemudikan Pinoman Sitohang, warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Daging celeng itu diangkut dari Jambi dengan tujuan Jakarta.
“Saat sopir truk ditanya dokumen barang, ia tidak bisa menunjukkan satu dokumen pun. Daging celeng yang diangkut kemudian kami amankan,” kata Kapol KSKP Bakauheni Ajun Komisaris Enrico Donald Sidauruk.
Selanjutnya, daging celeng ilegal tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni, untuk penanganan lebih lanjut.