Komplotan Pencuri Aki Ditangkap
BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Aki Jaringan Telkom
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom.
Polisi menangkap kedua tersangka di satu penginapan, di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017).
Dua tersangka itu adalah Wahyu (47) dan Handoko (19).
Mereka merupakan warga Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka," ujar Murbani Budi Pitono, Jumat (3/2/2017).
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Avanza, rompi Telkom, tanda pengenal Telkom, delapan buah aki, serta peralatan berupa obeng, tang, kabel, besi, dan lain-lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gelar-perkara_20170203_105726.jpg)