Bermodalkan Rompi dan Kartu ID, 2 Pria Ini Gondol 200 Aki Milik Telkom

Wahyu dan Handoko turun dari mobil. Wahyu mengenakan rompi warna merah bertuliskan PT Telkom dan tanda pengenal Telkom.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
tersangka 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Terhenti sudah petualangan duo pencuri aki jaringan PT Telkom Lampung. Setelah malang melintang selama dua bulan di Bandar Lampung, perjalanan Wahyu (47) dan Handoko (19) berakhir dengan bersarangnya timah panas polisi.

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2).

Wahyu dan Handoko memang menjadi incaran petugas Polresta Bandar Lampung karena sudah mencuri 200 aki di gardu jaringan PT Telkom yang tersebar di 36 titik.

Dua warga Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan ini menyasar aki jaringan Telkom karena paham dengan seluk beluk jaringan Telkom.

Ini dikarenakan Wahyu tercatat pernah bekerja di sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan Telkom di Palembang di bagian jaringan.

Wahyu masih mengantongi rompi dan identitas PT Telkom saat masih bekerja dulu. Ia lalu merencanakan untuk mencuri aki jaringan Telkom.

Wahyu mengajak rekannya Handoko. Wahyu pergi ke Medan, Sumatera Utara.

Di tempat kelahirannya itu, Wahyu menyewa mobil. Mobil tersebut ia bawa ke tempat tinggalnya di Palembang, Sumatera Selatan. Di Palembang, Wahyu menjemput Handoko. Mereka lalu pergi ke Bandar Lampung.

Selama berada di Kota Tapis Berseri ini, Wahyu dan Handoko tinggal dari satu penginapan ke penginapan lainnya. Mereka mensurvei tempat mencari gardu jaringan Telkom. Setelah memetakan tempat-tempat keberadaan gardu jaringan, Wahyu dan Handoko beraksi.

Saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (3/2), Wahyu mengatakan, aki yang dicuri dijual ke tempat penampungan. Satu kilogramnya seharga Rp 16 ribu.

Satu aki, Wahyu dan Handoko mendapat Rp 300 ribu. Uang tersebut mereka gunakan untuk biaya hidup sehari-hari selama di Bandar Lampung dan untuk foya-foya.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka," ujar Murbani, Jumat.

Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Avanza, rompi Telkom, tanda pengenal Telkom, delapan buah aki, peralatan seperti obeng, tang, kabel, besi, dan lain-lain.

Murbani mengatakan, kedua tersangka sudah mencuri 200 aki dari 36 titik gardu yang ada di Bandar Lampung selama dua bulan terakhir. Aki-aki itu mereka jual ke penadah dengan harga kiloan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Tags
Aki
Telkom
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved