Eks Bendahara BOS SMAN 3 Metro Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut Mulyani, mantan bendahara dana BOS di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama dua tahun
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Mulyani, mantan bendahara dana BOS di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai Mulyani bersama terdakwa Jumadi melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/2/2017). Jaksa penuntut Totok Alim mengutarakan, Mulyani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Totok. Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut Mulyani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.