Liputan Khusus Tribun Lampung

Sejumlah Bidan di Lampung Tolak Sunat Anak Perempuan

Santi berkeras ingin menyunat anak perempuannya yang baru lahir karena hal itu telah dilakukan keluarganya secara turun temurun. Neneknya pun selalu

Penulis: heru prasetyo | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Munawir menyatakan, khitan atau sunat bagi anak perempuan dalam pandangan hukum Islam adalah sunah.

"Jadi, tidak sama dengan anak laki-laki. Anak laki-laki hukumnya wajib, sedangkan anak perempuan hukumnya sunah," terang Munawir.

Dasar hukum sunat bagi perempuan, sambung Munawir, merujuk pada penjelasan dari Muhammad bin Ahmad Khotib Assyarbini, dalam kitab Mugni Muhtaj juz 17 halaman 186. Penjelasan itu menyebutkan, "Menurut sebagian ulama, khitan hukumnya wajib bagi anak laki-laki dan sunah bagi anak perempuan."

Selain itu, Munawir mengatakan, ada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad. Hadis tersebut berbunyi, “Dari 'Aisah RA dan Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: ketika bertemu dua khitan (kemaluan laki-laki yang sudah dikhitan dengan kemaluan perempuan yang sudah dikhitan, maka diwajibkan bagi keduanya (laki-laki dan perempuan tersebut) untuk mandi."

Karena hukum khitan bagi anak perempuan adalah sunah, Munawir menjelaskan, jika bidan enggan menyunat anak perempuan, ia tidak berdosa. "Dan, orangtua yang akan menyunat anak perempuan, itu dipersilakan saja dan tidak ada larangannya," tuturnya. (hru/eka/val)

Berita ini telah diterbitkan di Koran Tribun Lampung berjudul "Sunat Perempuan Tak Wajib" pada Minggu, 5 Februari 2017.

Simak informasi berbagai topik menarik lain di Lampung, yang disajikan secara multiangle, di RUBRIK LIPUTAN KHUSUS Koran Tribun Lampung setiap Hari Minggu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved