Menikah di KUA Gratis tapi Ribet, Kalau Mau Gampang Bayar Rp 1,5 Juta Terima Beres
Orang kelurahan bilangnya mah pokoknya semua beres. Itu sudah termasuk uang terimakasih ke penghulu gitu katanya.
Penulis: heru prasetyo | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN -- Praktik calo dan pungutan liar masih menghantui calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
Meski Kementerian Agama telah memutuskan biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu, biaya yang dikeluarkan calon pengantin jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan negara.
Hal ini Tribun Lampung dapati dari 10 orang pengantin di Provinsi Lampung yang mengaku harus merogoh kocek lebih dalam. Dari 10 pasangan itu rata-rata mereka mengeluarkan biaya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Biaya ini telah meliputi pengurusan berkas di RT serta kelurahan, pendaftaran di KUA hingga akad di langsungkan. Dalam setahun, potensi pungli biaya nikah bisa mencapai puluhan miliar.
Angka ini didapat dari peristiwa nikah di luar KUA sebanyak 80 persen atau 29.001 peristiwa nikah, dari total 36.251 peristiwa nikah sepanjang 2016.
Jika berdasarkan pengakuan calon pengantin yang mengeluarkan biaya antara Rp 1-Rp 1,5 juta sementara di PP hanya Rp 600 ribu, berarti ada selisih antara Rp 400 ribu-Rp 900 ribu.
Jika diambil angka tengah Rp 600 ribu, maka potensi pungli mencapai Rp 17 miliar (29.001 dikali Rp 600.000).
Pengakuan calon
Sementara itu, Amanda (29) warga Bandar Lampung yang sudah melangsungkan pernikahan dua bulan silam, menggelontorkan biaya Rp 1,3 juta. Diakui dara Lampung ini, biaya itu merupakan jasa untuk mengurus berkas di tingkat RT, kelurahan hingga ke KUA.
"Tempo hari sih mamas yang urus. Karena enggak mau ribet, jadi minta bantuin lewat kelurahan abis Rp 1,3 juta,” kata Manda yang mengatakan tidak ingin ribet mengurus banyak berkas jelang pernikahan.
Dari nominal Rp 1,3 juta tersebut, Manda menjelaskan pihak kelurahan menjabarkan Rp 600 ribu untuk biaya nikah, Rp 100 ribu untuk KUA, dan sisanya untuk pengurusan berkas di RT dan juga form N1, N2, dan N4.
“Orang kelurahan bilangnya mah pokoknya semua beres. Itu sudah termasuk uang terimakasih ke penghulu gitu katanya. Gitulah,” aku Manda.
“Namanya nikahan kan ribet banyak yang diurus, sekali seumur hidup, aku sih enggak ambil pusing. Tahu biaya nikah Rp 600 ribu, tapi kan harus bolak-balik,” kata Manda yang memilih gunakan jasa pegawai kelurahan.
Cerita tidak jauh berbeda datang dari salah satu warga di Lampung Timur. Edi (32) mengaku mengeluarkan Rp 1,5 juta untuk mengurus biaya nikah dengan sang istri. Meski pada saat semua berkas rampung, pamong RT yang diminta bantuan mengembalikan uang jasa kepada Edi sebesar Rp 300 ribu.
Berkas syarat pernikahan seperti surat keterangan yang harus diurus di RT, formulir N yang berasal dari kelurahan masing-masing calon pengantin diakui Edi diurus oleh jasa pamong setempat.