Menikah di KUA Gratis tapi Ribet, Kalau Mau Gampang Bayar Rp 1,5 Juta Terima Beres
Orang kelurahan bilangnya mah pokoknya semua beres. Itu sudah termasuk uang terimakasih ke penghulu gitu katanya.
Penulis: heru prasetyo | Editor: Heribertus Sulis
Ia berkilah, dirinya yang melaksanakan pernikahan di tempat sang istri membuat sang ayah penganting perempuan tidak ingin ribet dan menitipkan urusan pemberkasan di pamong.
“Saya pribadi sih tahu ngurus berkas nikah itu kan gratis sebenarnya kalau di KUA atau kelurahan, bayar biaya nikah aja di bank kalau di luar KUA. Tapi mau gimana lah, orangtua, enggak mau ribet,” aku pegawai negeri sipil kabupaten setempat ini pasrah.
Lain halnya dengan Ilham (30), pria yang belum lama ini melangsungkan pernikahan sederhana dengan sang istri mengalami sendiri pungutan liar yang terjadi saat mengurus berkas N di kelurahan.
Bertempat di salah satu kelurahan di Bandar Lampung, Ilham mengaku mengurus sendiri semua pemberkasan yang menjadi syarat di KUA.
Pria yang berasal dari kalangan tidak mampu ini rupanya diminta biaya penerbitan berkas N1, N2, dan N4 oleh pihak kelurahan.
Diakui Ilham, ia harus mengeluarkan Rp 500 ribu untuk mendapatkan berkas tersebut hingga dapat melanjutkan pemberkasan di KUA.
"Nekat waktu itu urus sendiri, eh malah kena di keluarahan pas minta form N itu gopek,” ujarnya.
“Padahal orang kelurahan enggak bisa narik biaya, kan form N itu dari kemenag. Enggak ada dasar hukumnya mereka narik uang itu,” tambah Ilham.
Meski tidak rela pada akhirnya Ilham merelakan Rp 500 ribu ‘disetor’ ke oknum kelurahan untuk mendapatkan formulir N.
Hingga kemudian saat kursus calon pengantin, Ilham pun dijelaskan oleh Kepala KUA setempat bahwa pengurusan semua berkas pernikahan gratis.
Tidak ada pungutan biaya sepeser pun kecuali biaya nikah Rp 600 ribu yang disetor ke bank.
“Dari situ paham, ternyata ini yang enggak beres di kelurahan. Manfaatin pentingnya form N buat pemberkasan. Padahal di KUA itu semua enggak ada pungutan, no pungli,” ujar Ilham.
Sanggah biaya liar
Sementara pihak KUA memastikan tidak ada biaya liar yang dikeluarkan calon pengantin.
"Ini yang harus diluruskan. Biaya yang harusnya itu hanya Rp 600 ribu buat pernikahan di luar KUA. Lebih dari itu tidak ada,” kata Kepala Kepala KUA Telukbetung Barat Syaifullah beberapa waktu lalu.