Headline News Hari Ini
Pungli Biaya Nikah di Lampung Capai Miliaran
Berdasarkan pengakuan calon pengantin yang mengeluarkan biaya antara Rp 1-Rp 1,5 juta sementara di PP hanya Rp 600 ribu.
Penulis: heru prasetyo | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN -- Praktik calo dan pungutan liar masih menghantui calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan. Meski Kementerian Agama telah memutuskan biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu, biaya yang dikeluarkan calon pengantin jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan negara.
Hal ini Tribun Lampung dapati dari 10 orang pengantin di Provinsi Lampung yang mengaku harus merogoh kocek lebih dalam. Dari 10 pasangan itu rata-rata mereka mengeluarkan biaya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Biaya ini telah meliputi pengurusan berkas di RT serta kelurahan, pendaftaran di KUA hingga akad di langsungkan. Dalam setahun, potensi pungli biaya nikah bisa mencapai puluhan miliar.
Jika diambil angka tengah Rp 600 ribu, maka potensi pungli mencapai Rp 17 miliar (29.001 dikali Rp 600.000).
Bagaimana tanggapan institusi terkait soal pungutan liar yang menimpa para calon pengantin yang menikah di KUA? Baca laporan Tribun Lampung edisi Senin hari ini.