Kasus Gratifikasi Pembahasan RAPBD
BREAKING NEWS: Bupati Tanggamus Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis
Pada dakwaan pertama Bambang dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/3/2017).
Bambang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Pada persidangan ini, tiga orang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Bambang. Tiga jaksa itu adalah Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti.
Jaksa mendakwa Bambang dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama Bambang dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-perdana-bambang2_20170313_135730.jpg)