Remaja Diringkus Saat Jual Ponsel Rampasan

Aparat Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan, meringkus seorang remaja tersangka pencurian dengan kekerasan. Remaja itu berinisial Ds

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Aparat Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan, meringkus seorang remaja tersangka pencurian dengan kekerasan. Remaja itu berinisial Ds, yang berusia 17 tahun.

Kapolsek Blambangan Umpu Komisaris Sunaryadi Hidayat Hutasuhut mengungkapkan, Satuan Tugas Anti-Curas, Curat, dan Curanmor membekuk Ds pada Minggu (12/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ds, warga Kasui, ini merupakan pelaku curas terhadap korban bernama Dwi Widya Astuti (24), warga Kampung Umpu Bakti, Blambangan Umpu," ujar Sunaryadi dalam ekspos kasus, Senin (13/3).

Awalnya, Sunaryadi menjelaskan, Dwi pergi berkendara motor dari rumahnya. Belum jauh dari rumah, kira-kira di kilometer 6, ada dua orang membuntuti Dwi.

"Keduanya lalu mendahului dan memalangkan motor hingga korban berhenti mendadak. Seorang pelaku merampas tas korban berisi ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu," paparnya.

Dwi kemudian melapor ke Polsek Blambangan Umpu. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan Dwi terkait ciri-ciri pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa seorang tersangka sedang berada di konter ponsel di Kampung Negeri Baru, Minggu malam. "Petugas akhirnya menangkap Ds ketika akan menjual ponsel korban," jelas Sunaryadi.

Dari Ds, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Revo Absolute bernomor polisi BE 3108 WG serta sebuah dompet warna biru. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved