Kasus Gratifikasi Pembahasan RAPBD
Nursyahbana Benarkan Dakwaan Bambang Kurniawan
"Semua isi dakwaan memang benar tapi maaf saya tidak bisa jelaskan lebih lanjut karena menghargai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),"
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG-Salah satu anggota DPRD Nursyahbana membenarkan isi dakwaan Bupati Tanggamus non aktif Bambang Kurniawan.
"Semua isi dakwaan memang benar tapi maaf saya tidak bisa jelaskan lebih lanjut karena menghargai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Nursyahbana, Selasa (14/3/2017).
Ia mengaku para anggota dewan diminta jangan menjelaskan ke publik. Penjelasan baru bisa dibeberkan saat jadi saksi dipersidangan.
Apabila itu dilanggar maka LPSK akan mencabut perlindungan kepada para anggota dewan. (Tri Yulianto)