Pembacaan Tuntutan Sekda nonaktif Tanggamus Terlibat Happy Five Ditunda

Penuntut umum Yusa mengatakan, pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Mukhlis.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus psikotropika dengan terdakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dan dua rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/3/2017). Persidangan yang diagendakan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum batal.

Penuntut umum Yusa mengatakan, pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Mukhlis, Okta Rika dan Doni. "Tuntutan belum siap. Kami minta waktu seminggu," kata Yusa. Majelis hakim pun menunda pembacaan tuntutan pekan depan.

"Perkara mudah begini kok berlarut-larut. Saya kasih tenggat waktu sampai tanggal 21 Maret 2017 untuk pembacaan tuntutan," ujar hakim ketua Akhmad Lakoni.

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 23.30 wib. Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.

"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar, Minggu (22/1/2017). Dari lima orang yang ditangkap, polisi hanya menetapkan tiga sebagai tersangka. Yaitu Mukhlis, Okta dan Doni.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved