Kasus Korupsi Proyek E KTP
Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima 500 Ribu Dolar AS, Dikembalikan Berarti Bunuh Diri
Pemberian pertama dari Irman sebesar 300 ribu dolar AS, dan 200 ribu dolar AS dari Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
Tribunnews
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/1/2017). Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Diah Anggraeni pada akhirnya tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada Andi Narogong dan Irman.
Diah berdalih hanya menyimpan uang tersebut selama hampir setahun, dan diserahkan ke KPK karena Diah diperiksa penyidik.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraeni menerima uang 2.700.000 dolar AS dan Rp 22.500.000, terkait pengadan KTP elektronik.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Sementara, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.
Rekomendasi untuk Anda