Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Dewan Minta Efisiensi, Kepala Bappeda Sebut Anggaran Dialihkan ke Program DPRD

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi, dengan terdakwa Bupati

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Bupati Nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017). 

Menurutnya, di dalam KUA PPAS, antara pendapatan dan belanja, ada surplus Rp 21 miliar.

Namun, masih ada pembiayaan sebesar Rp 70 miliar.

Dengan begitu, tutur dia, terjadi defisit Rp 48 miliar.

Anggaran itu menjadi berimbang karena disepakati melakukan pinjaman pihak ketiga, untuk menutupi defisit tersebut.

Jaksa penuntut umum juga sempat heran dengan postur RAPBD Tanggamus 2016.

Menurut Hendra, PAD hanya sebesar Rp 32 miliar.

Sedangkan, anggaran belanja langsung Rp 600 miliar, dan belanja tidak langsung Rp 900 miliar.

BACA JUGA: Setiap Rabu, Pelajar dan Mahasiswa Gratis Naik Bus Trans Lampung

Untuk memenuhi anggaran belanja itu, Hendra mengatakan, Pemkab Tanggamus berharap dari pemerintah pusat.

“Jadi, itu masih berharap dari pemerintah pusat?” ujar jaksa heran.

Ya, itu belum pasti karena menunggu APBN ketok palu dulu,” jelas Hendra.

Bambang Kurniawan menjadi terdakwa kasus gratifikasi pembahasan APBD tahun 2016.

Bambang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus, dalam rangka pembahasan APBD 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved