Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Dewan Minta Efisiensi, Kepala Bappeda Sebut Anggaran Dialihkan ke Program DPRD
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi, dengan terdakwa Bupati
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Menurutnya, di dalam KUA PPAS, antara pendapatan dan belanja, ada surplus Rp 21 miliar.
Namun, masih ada pembiayaan sebesar Rp 70 miliar.
Dengan begitu, tutur dia, terjadi defisit Rp 48 miliar.
Anggaran itu menjadi berimbang karena disepakati melakukan pinjaman pihak ketiga, untuk menutupi defisit tersebut.
Jaksa penuntut umum juga sempat heran dengan postur RAPBD Tanggamus 2016.
Menurut Hendra, PAD hanya sebesar Rp 32 miliar.
Sedangkan, anggaran belanja langsung Rp 600 miliar, dan belanja tidak langsung Rp 900 miliar.
BACA JUGA: Setiap Rabu, Pelajar dan Mahasiswa Gratis Naik Bus Trans Lampung
Untuk memenuhi anggaran belanja itu, Hendra mengatakan, Pemkab Tanggamus berharap dari pemerintah pusat.
“Jadi, itu masih berharap dari pemerintah pusat?” ujar jaksa heran.
“Ya, itu belum pasti karena menunggu APBN ketok palu dulu,” jelas Hendra.
Bambang Kurniawan menjadi terdakwa kasus gratifikasi pembahasan APBD tahun 2016.
Bambang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus, dalam rangka pembahasan APBD 2016.