Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Dewan Minta Efisiensi, Kepala Bappeda Sebut Anggaran Dialihkan ke Program DPRD
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi, dengan terdakwa Bupati
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi, dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa (21/3/2017).
Di dalam keterangannya, Hendra memaparkan panasnya pembahasan RAPBD 2016, terutama mengenai efisensi anggaran.
Hendra mengutarakan, badan anggaran menilai terjadi defisit pada KUA PPAS dan RAPBD sebesar Rp 52 miliar.
Badan anggaran lalu meminta eksekutif melakukan efisiensi 3,5 persen, di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dampaknya, ada beberapa anggaran SKPD yang dipangkas badan anggaran.
Satu di antaranya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus.
BACA JUGA: Saat Pembahasan APBD 2016, Bambang Kurniawan Larang Anak Buah Lakukan Ini
Saat itu, BPBD menggelar rapat pembahasan anggaran dengan badan anggaran.
Rapat itu berujung kericuhan karena badan anggaran memutuskan memangkas anggaran sebesar Rp 392 juta.
Keputusan itu diprotes Kepala BPBD Tanggamus, yang ketika itu dijabat Murdani.
Hendra mengutarakan, Murdani lalu terlibat perdebatan dengan anggota banggar Irwandi Suralaga.
Perdebatan itu berubah menjadi pertengkaran.
“Hampir terjadi perkelahian antara Murdani dengan beberapa anggota banggar. Saya pisahkan waktu itu,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, masalah efisiensi terus dibahas selama rapat pembahasan RAPBD.
Hingga akhirnya, kesepakatan tercapai untuk melakukan efisiensi.
Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) memutuskan efisiensi sebesar Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA: Bambang Kurniawan Mengaku Tak Terlibat dalam Penyusunan KUA PPAS 2016
Ternyata, ada permintaan dari badan anggaran untuk mengalihkan efisiensi Rp 1,8 miliar ke program lain, yang ada di Sekretariat DPRD Tanggamus.
Hendra mengatakan, efisiensi itu untuk mengakomodasi permintaan DPRD.
Efisiensi digunakan untuk pos anggaran istri-istri anggota DPRD, kenaikan tunjangan perjalanan dinas, permintaan mobil dinas anggota DPRD, tunjangan perumahan anggota DPRD dari Rp 6 juta menjadi Rp 9 juta, dan tunjangan komunikasi intensif.
“Jadi, permintaan anggota DPRD itu untuk kepentingan rakyat, apa untuk kepentingan mereka sendiri?” tanya kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu ke Hendra.
Hendra menjawab, program-program itu untuk anggota DPRD.
Sopian terus mencecar Hendra seputar defisit anggaran pada RAPBD 2016.
Sopian meminta pendapat Hendra, apakah pada KUA PPAS maupun RAPBD terjadi defisit?
Jawaban Hendra berubah-ubah.
Awalnya, ia mengatakan ada defisit.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Kalah 1-3 dari Myanmar, Begini Jalannya Pertandingan
Lalu, ia mengatakan surplus.
Dan akhirnya, menurut Hendra, anggaran berimbang.
Menurutnya, di dalam KUA PPAS, antara pendapatan dan belanja, ada surplus Rp 21 miliar.
Namun, masih ada pembiayaan sebesar Rp 70 miliar.
Dengan begitu, tutur dia, terjadi defisit Rp 48 miliar.
Anggaran itu menjadi berimbang karena disepakati melakukan pinjaman pihak ketiga, untuk menutupi defisit tersebut.
Jaksa penuntut umum juga sempat heran dengan postur RAPBD Tanggamus 2016.
Menurut Hendra, PAD hanya sebesar Rp 32 miliar.
Sedangkan, anggaran belanja langsung Rp 600 miliar, dan belanja tidak langsung Rp 900 miliar.
BACA JUGA: Setiap Rabu, Pelajar dan Mahasiswa Gratis Naik Bus Trans Lampung
Untuk memenuhi anggaran belanja itu, Hendra mengatakan, Pemkab Tanggamus berharap dari pemerintah pusat.
“Jadi, itu masih berharap dari pemerintah pusat?” ujar jaksa heran.
“Ya, itu belum pasti karena menunggu APBN ketok palu dulu,” jelas Hendra.
Bambang Kurniawan menjadi terdakwa kasus gratifikasi pembahasan APBD tahun 2016.
Bambang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus, dalam rangka pembahasan APBD 2016.