Mukhlis Basri Kembali Jabat Sekkab Tanggamus? Sutono: Tunggu Inkracht

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui hasil vonis pengadilan, terhadap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) nonaktif

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Kompas.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui hasil vonis pengadilan, terhadap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri.

"Saya belum tahu hasilnya seperti apa. Nanti saya cek dulu. Saya belum tahu," kata Tjahjo Kumolo singkat saat diwawancara wartawan, usai menghadiri pembukaan Kejurnas Karate Piala Mendagri XIX Tahun 2017 di GOR Saburai, Jumat (24/3/2017).

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Sutono mengatakan, ada mekanisme dan aturan untuk memulihkan status Mukhlis Basri sebagai Sekkab Tanggamus.

"Jadi bukan layak atau tidak layak. Kami menunggu dulu hasil keputusan inkracht. Ada mekanisme dan aturannya itu," ungkap Sutono.

Sebelumnya diberitakan, Sekkab nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri serta dua rekannya, Doni Lesmana dan Okta Rika, divonis bersalah, dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna zat psikotropika.

BACA JUGA: Samsul Hadi Masih Kaji Status Jabatan Mukhlis Basri Usai Vonis Hakim

Hakim ketua Akhmad Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana diatur dalam pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat 1 dan 2.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan,” ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).

Dalam putusan selanjutnya, Lakoni memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan, melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan, yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved