Kasus Korupsi Proyek E KTP
Ini 5 Nama Anggota DPR yang Disebut Ancam Miryam S Haryani Terkait Korupsi e-KTP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku diancam sejumlah
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK, yang disebut Miryam mengancam.
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan, serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP, diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
BACA JUGA: Ini Beda Tagihan SBY dan Jokowi Saat Makan di Restoran, Sampai 10 Kali Lipat
Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)