Kasus Korupsi Proyek E KTP

Ini 5 Nama Anggota DPR yang Disebut Ancam Miryam S Haryani Terkait Korupsi e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku diancam sejumlah

Kompas.com
Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK, yang disebut Miryam mengancam. 

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan, serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP, diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA: Ini Beda Tagihan SBY dan Jokowi Saat Makan di Restoran, Sampai 10 Kali Lipat

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved