Kasus Korupsi Proyek E KTP

Ini 5 Nama Anggota DPR yang Disebut Ancam Miryam S Haryani Terkait Korupsi e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku diancam sejumlah

Kompas.com
Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik, saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.

Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman, terkait pembagian uang proyek e-KTP.

Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang. 

"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut, yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel Baswedan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel Baswedan. 

Kemudian, kata Novel, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain, yaitu anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

BACA JUGA: BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II DPR Terima 3.000 Dolar AS kecuali ...

Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.

Kemudian, melalui mesin pencari Google, penyidik menelusuri nama politisi tersebut.

Miryam menunjuk satu foto di internet, dan memastikan orang itu juga ikut mengancamnya.

Namun, Novel tidak menyebut nama politisi maupun partainya.

"Kami lakukan penggalian sehingga kami tahu jumlahnya berapa orang (yang menerima uang)," kata Novel.

Dalam sidang sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI.

Karena merasa tertekan, Miryam akhirnya terpaksa mengakui adanya pemberian uang.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK, yang disebut Miryam mengancam. 

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan, serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP, diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

BACA JUGA: Ini Beda Tagihan SBY dan Jokowi Saat Makan di Restoran, Sampai 10 Kali Lipat

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved