Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
BREAKING NEWS: DPRD Tanggamus Disebut Biasa Dapat Jatah 2 Persen Usai Ketok Palu APBD
Nursyahbana menerangkan, setiap tahun, DPRD mendapat jatah dua persen dari proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Sidang kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Jumat (31/3/2017).
“Bayu bilang uang itu titipan dari bupati,” jelasnya.
Selain pengesahan KUA PPAS, Nursyahbana juga mendapatkan uang usai pengesahan APBD 2016.
Ketika itu, Nursyahbana mendapat telepon dari ketua Fraksi PDIP Ikhwani.
Ikhwani meminta Nursyahbana menghadap bupati di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Dewan Minta Efisiensi, Kepala Bappeda Sebut Anggaran Dialihkan ke Program DPRD
Nursyahbana langsung datang menemui Bambang di ruang kerjanya.
“Bambang memberikan bungkusan hitam berisi uang Rp 40 juta,” ucapnya.
Uang tersebut lalu diserahkan Nursyahbana ke Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.
Rekomendasi untuk Anda