Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Dewan Minta Efisiensi, Kepala Bappeda Sebut Anggaran Dialihkan ke Program DPRD

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi, dengan terdakwa Bupati

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Bupati Nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanggamus Hendra Wijaya bersaksi di sidang kasus gratifikasi, dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, Selasa (21/3/2017).

Di dalam keterangannya, Hendra memaparkan panasnya pembahasan RAPBD 2016, terutama mengenai efisensi anggaran.

Hendra mengutarakan, badan anggaran menilai terjadi defisit pada KUA PPAS dan RAPBD sebesar Rp 52 miliar.

Badan anggaran lalu meminta eksekutif melakukan efisiensi 3,5 persen, di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dampaknya, ada beberapa anggaran SKPD yang dipangkas badan anggaran.

Satu di antaranya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus.

BACA JUGA: Saat Pembahasan APBD 2016, Bambang Kurniawan Larang Anak Buah Lakukan Ini

Saat itu, BPBD menggelar rapat pembahasan anggaran dengan badan anggaran.

Rapat itu berujung kericuhan karena badan anggaran memutuskan memangkas anggaran sebesar Rp 392 juta.

Keputusan itu diprotes Kepala BPBD Tanggamus, yang ketika itu dijabat Murdani.

Hendra mengutarakan, Murdani lalu terlibat perdebatan dengan anggota banggar Irwandi Suralaga.

Perdebatan itu berubah menjadi pertengkaran.

“Hampir terjadi perkelahian antara Murdani dengan beberapa anggota banggar. Saya pisahkan waktu itu,” ujar Hendra.

Menurut Hendra, masalah efisiensi terus dibahas selama rapat pembahasan RAPBD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved