Penyidik KPK Diteror
Ini Kasus-kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengalami peristiwa penyiraman air keras, oleh oknum tak dikenal setelah salat subu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengalami peristiwa penyiraman air keras, oleh oknum tak dikenal setelah salat subuh.
Hal itu menyebabkan dirinya mengalami luka di bagian mata kiri.
Sejumlah dugaan terkait peristiwa yang dialami Novel, memunculkan berbagai anggapan bahwa kasus penyiraman air keras tersebut terkait kasus korupsi, yang telah atau pun sedang ditangani Novel.
Saat ini, Novel Baswedan diketahui terlibat dalam penyidikan kasus megakorupsi e-KTP, yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Novel tercatat sebagai Ketua Satgas Penyidik e-KTP.
Kasus tersebut diketahui menyeret sejumlah nama besar, yang diduga terlibat dalam megakorupsi itu, antara lain Ketua DPR RI Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, beserta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain itu, Kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, juga pernah ditangani Novel Baswedan.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi Terkait Cairan yang Disiram ke Wajah Novel Baswedan
Kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 25 miliar tersebut, menyeret Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Kemudian, Novel juga berhasil mengungkap dan memenangkan di pengadilan, terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Kasus itu menjerat istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga turut dipenjarakan oleh Novel Baswedan lantaran kasus sengketa pilkada.
Akil terbukti bersalah dan dihukum kurungan penjara seumur hidup.
Kemudian, Politikus PAN Wa Ode Nurhayati yang terjerat kasus pencucian uang secara berulang kali, selama kurun waktu tahun 2010-2012, hingga berjumlah Rp 50,5 miliar.
Ia dihukum kurungan penjara selama 6 tahun.