RSUAM Terletak di Jalan Dr Rivai, Penengahan Tanjungkarang Pusat.
RSUAM (Rumah Sakit Umum Abdoel Moloek) didirikan tahun 1914. Dulunya, RSUAM merupakan rumah sakit perkebunan Pemerintah Hindia Belanda
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - RSUAM (Rumah Sakit Umum Abdoel Moloek) didirikan tahun 1914. Dulunya, RSUAM merupakan rumah sakit perkebunan Pemerintah Hindia Belanda untuk merawat buruh perkebunannya.
Pada awal berdirinya, rumah sakit ini berkapasitas 100 tempat tidur. Kepemilikan rumah sakit ini terus berubah sejalan dengan perubahan pemerintahan. Sejak tahun 1942 sampai 1945 sebagai rumah sakit tempat merawat tentara Jepang, lalu dari tahun 1945 hingga 1950 sebagai RSU (Rumah Sakit Umum) dikelola oleh Pemerintah Pusat RI.
Hingga akhirnya bertahun-tahun dikelola oleh pihak pihak lain, dan akhirnya tahun 1965 hingga sekarang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sejak tahun 1984 berdasarkan SK Gubernur Provinsi Lampung No G/180/B/HK/1984, tanggal 7 Agustus 1984, nama rumah sakit ini berganti menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kemudian berdasarkan Perda. Provinsi Lampung No 8 tahun 1985 tanggal 27 Februari 1995, diubah menjadi RSUD Dr H Abdul Moeloek Provinsi Daerah Tingkat I Lampung yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor: 139 tahun 1995. Dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 173 tahun 1995, tanggal 28 November 1995.
Sejak berdiri sampai sekarang rumah sakit ini telah mengalami beberapa kali pergantian direktur.
Mulai dari Dr Dam Stoh sebagai direktur pertama pada tahun 1929 sampai dengan sekarang direktur ke-17 Dr Rellyani MKes. Sedangkan nama Abdul Moeloek diabadikan sebagai nama rumah sakit dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dia adalah direktur ke-5 rumah sakit ini. Sekaligus sebagai direktur dengan masa kepemimpinan paling panjang yaitu tahun 1942 hingga tahun 1957.
Melalui Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2000, tanggal 8 Juni 2000 RSUD Dr H Abdul Moeloek Provinsi Lampung ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah. Setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung melalui surat persetujuan No 13 Tahun 2000 Tanggal 8 Juni 2000.
Sedangkan pelaksanaannya sebagai Unit Swadana Daerah diatur dengan SK Gubernur Provinsi Lampung Nomor 25 Tahun 2000 tanggal 25 Juli 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2000.(*)