Pengadilan Tinggi Belum Terima Pelimpahan Berkas Banding Mukhlis Basri
“Kami belum menerima berkasnya dari PN Tanjung Karang,” ujar Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Elmiyati.
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhamamd Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Tanjung Karang mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara permohonan banding dengan terdakwa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Mukhlis Basri dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjung Karang.
Hal ini diungkapkan langsung Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Elmiyati. “Kami belum menerima berkasnya dari PN Tanjung Karang,” ujarnya saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Senin, (16/4)
Menurutnya, jika berkas perkara tersebut telah telah didaftarkan di PT, tentu kami pasti mengetahui. “Namun, hingga hari ini berkasnya belum sampai, Coba cek lagi ke PN Tanjung Karang jika benar sudah didaftarkan ” tuturnya
Sebelumnya, Perkara permohonan banding dengan terdakwa Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjung Karang mengklaim telah mendafatarkan, perkaranya ke Pengadilan Tinggi (PT).
Panitera Muda (Panmud) PN Kelas I Tanjung Karang Suhaidi mengatakan, mengenai permohonan bandingnya sudah kami daftarkan ke Pengadilan Tinggi Lampung. Sayangnya, Suhaidi belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sejauh mana berkas pemeriksaan tersebut. ungkapnya, Selasa, (11/4)
Terkait memori banding yang diajukan jaksa penutut umum (JPU), Suhadi mengaku, belum mengetahui secara pasti. Ia menuturkan , pasca vonis tersebut, JPU yang keberatan dengan vonis hakim, sehingga mengajukan permohonan banding, dan itu sudah kami beritahukan dan langsung didaftarkan ke Pengadilan Tinggi,” paparnya
Diberitakan, Sekkab nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri serta dua rekannya, Doni Lesmana dan Okta Rika, divonis bersalah, dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna zat psikotropika.
Hakim ketua Akhmad Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana diatur dalam pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat 1 dan 2.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan,” ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).
Dalam putusan selanjutnya, Lakoni memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan, melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan, yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.