Maling Bunuh Rekannya karena Terima Bagi Hasil Pencurian Lebih Sedikit
CS yang merupakan buronan Polresta Barelang itu diduga sebagai pelaku pencurian kabel, sekaligus pembunuhan terhadap rekannya sesama pencuri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKANBARU - Seorang pria berinisial CS (24) diringkus aparat gabungan Polsek Tapung, Kampar; dan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, Sabtu (3/6/2017).
CS yang merupakan buronan Polresta Barelang itu diduga sebagai pelaku pencurian kabel, sekaligus pembunuhan terhadap rekannya sesama pencuri berinisial Y, di wilayah hukum Polresta Barelang.
CS tak berkutik saat aparat gabungan telah melakukan pengepungan, kemudian menyergapnya saat tengah berada di sebuah bengkel, di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
"CS merupakan DPO Polda Kepri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/V/Reskrim tgl 25 Mei 2017 atas kasus pembunuhan," ujar Kapolsek Tapung, Komisaris Indra Rusdi, Minggu (4/6/2017).
Indra menerangkan, pada Sabtu (3/6/2017) sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Jatanras Polresta Barelang, Polda Kepri yang dipimpin Aipda B Siahaan dan beranggotakan dua orang, tiba di Polsek Tapung.
"Karena pelaku berada di wilayah hukum kami, maka tim dari Unit Reskrim Polsek Tapung mem-back up untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Indra.
Disebutkan Indra, sesaat setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan, terhadap rekannya sesama pencuri tersebut.
"Pembunuhan yang dilakukan pelaku diduga dipicu rasa sakit hati, di mana pelaku mendapat pembagian hasil curian kabel yang dilakukan pada Sabtu (13/5/2017) lalu, jumlahnya lebih sedikit dari korban," ujar pria yang juga mantan Kapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku_20170604_200914.jpg)