Dua Kali Pembacaan Tuntutan AKBP FIF Ditunda, Ini Langkah yang Diambil Jaksa untuk Sidang Berikutnya
Sidang pembacaan tuntutan kasus perzinahan oknum perwira Polda Lampung AKBP FIF dengan polwan Ipda AN, yang dua kali digelar dalam agenda pembacaa tu
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhamma Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang pembacaan tuntutan kasus perzinahan oknum perwira Polda Lampung AKBP FIF dengan polwan Ipda AN, yang dua kali digelar dalam agenda pembacaa tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, akhirnya kembali ditunda.
Sebelumnya agenda jadwal pembacan tuntutan digelar pada Selasa, (30/5/2017), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan tuntutannya. Sidang kembali digelar pada minggu selanjutnya, tepatnya Selasa, (6/6/2017), namun kembali tertunda lantaran terdakwa AKBP FIF berhalangan hadir.
Humas PN Kelas I A Tanjung Karang Mansyur Bustami membenarkan penundaan sidang tersebut. Mansyur mengatakan, sidang ditunda dikarenakan JPU menyatakan belum siap dengan tuntutannya. Sidang selanjutnya, terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan.
“Sidang yang harus dihadiri oleh semua pihak, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangannya,” ujar Masnyur kemarin
Dengan demikian, agenda sidang dengan pembacaan tuntutan telah ditunda sebanyak dua kali. Menurut Mansyur agenda sidang pembacaan tuntutan, rencananya akan kembali digelar pada Selasa, (13/6/2017).
Menurut Mansyur , pada persidangan kali ini JPU ataupun terdakwa, keduanya harus menyatakan siap dan harus hadir di dalam persidangan
Sebab, jika terdakwa kembali berhalangan hadir, akan dimungkinkan Majelis Hakim akan memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara paksa.
“Ia kita harapkan, dalam agenda sidang dengan pembacaan tuntutan nanti, terdakwa di hadirkan dalam persidangan tersebut,” ungkapnya
Mansyur menilai, tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan, Ia menduga dikarenakan ketidaksiapan JPU yang belum siap membacakan tuntutan, disamping itu, terdakwa juga belum siap untuk menerima pembacaan tuntutan tersebut.