Hakim Hitung Sendiri Kerugian Negara Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin
Dalam kasus korupsi perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan terdakwa Iwan Rahman, majelis hakim berbeda pendapat
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam kasus korupsi perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan terdakwa Iwan Rahman, majelis hakim berbeda pendapat dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara.
“Kami tidak sependapat dengan BPKP dalam perhitungan kerugian negara,” ujar hakim anggota Baharuddin Naim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/7/2017).
Karena tidak sependapat dengan BPKP, majelis hakim menghitung sendiri kerugian negara. Versi BPKP, kerugian negara sebesar Rp 503 juta sementara versi majelis hakim kerugian negara 485 juta yang dinikmati Iwan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan terhadap Iwan. Iwan juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
