Tak Sesuai Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan terhadap Iwan Rahman,
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan terhadap Iwan Rahman, terdakwa korupsi perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Iwan juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan ini, kuasa hukum Iwan mengaku keberatan. Bambang Handoko, kuasa hukum Iwan, menerangkan, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya adalah kesaksian Syahroni.
Menurut Bambang, Syahroni mengaku tidak pernah disuruh Iwan mencari perusahaan dan mengumpulkan berkas perusahaan untuk ikut dalam proyek tersebut sebagaimana disebutkan majelis hakim di dalam putusannya.
“Syahroni ini adalah direkturnya. Dia hanya konsultasi dengan klien saya mengenai proyek bukan disuruh untuk mengumpulkan perusahaan,” ujar Bambang, Kamis (6/7/2017). Bambang juga menolak putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Iwan telah menitipkan uang pengganti.
Uang pengganti sebesar Rp 503 juta yang dititipkan selama proses penyidikan dan penuntutan, kata Bambang, atas nama Syahroni bukan Iwan. “Karena itu kemungkinan besar kami banding,” ucapnya.