Brigadir Medi Tetap Divonis Mati, Istri Pansor Juga Terlibat Mutilasi yang Menewaskan Suaminya?

Brigadir Medi Ungkap Sosok Pemutilasi Pansor dan Keterlibatan Istri Korban Tak Tahan Diselingkuhi.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati. 

Pihak penuntut umum merasa puas dengan putusan banding karena sesuai dengan tuntutan saat persidangan di pengadilan negeri.

Mengenai apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, Agus mengaku belum tahu.

"Kemungkinan pihak terdakwa akan mengajukan kasasi bahkan sampai PK (peninjauan kembali) karena ini kan hukuman mati," ucap dia.

Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, lanjut Agus, baru jaksa akan merencanakan untuk eksekusi hukuman.

Kuasa Hukum Belum Tahu

SOPIAN Sitepu, kuasa hukum Medi Andika, mengaku belum tahu adanya putusan banding terhadap kliennya.

"Saya belum tahu. Pihak kami belum menerima pemberitahuan putusannya," tutur Sopian saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Karena itu Sopian mengaku belum tahu seperti apa pertimbangannya sampai putusan banding menguatkan.

Jika memang putusan banding menguatkan putusan pengadilan negeri, Sopian mengatakan, akan mengajukan kasasi.

Brigadir Medi Ungkap Sosok Pemutilasi Pansor dan Keterlibatan Istri Korban Tak Tahan Diselingkuhi

Brigadir Medi Andika, terdakwa mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, membeberkan keterlibatan Umi Kalsum, istri Pansor, dalam kasus mutilasi.

Medi menyebutkan Umi menggelontorkan uang Rp 10 juta untuk memberi "pelajaran" kepada Pansor dan wanita selingkuhannya bernama Yulinar Saring.

Umi merasa malu karena perilaku Pansor yang sering menghamburkan uang kepada Yulinar, yang rumahnya tak jauh dari kediaman Pansor dan Umi.

"Kelakuan Pansor ini sudah diketahui warga kampung," kata Medi saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/4).

Medi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus mutilasi terhadap Pansor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved