Brigadir Medi Tetap Divonis Mati, Istri Pansor Juga Terlibat Mutilasi yang Menewaskan Suaminya?

Brigadir Medi Ungkap Sosok Pemutilasi Pansor dan Keterlibatan Istri Korban Tak Tahan Diselingkuhi.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati. 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah memutus perkara pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukan terdakwa Medi Andika terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Di dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dengan begitu terdakwa Medi Andika tetap diputus dengan hukuman mati.

Baca: Jatuhkan Hukuman Mati: Tubuh Hakim Gemetar, Terdakwa Malah Tepuk Tangan

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Machmud Fauzi (hakim ketua), Nurdjaman (hakim anggota) dan Subachran Hadi (hakim anggota).

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Yesayas Tarigan mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan pada 15 Juni 2017.

"Isi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Tarigan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (13/7).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghukum Medi Andika dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4).

Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya.
Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan seusai hakim membacakan putusan.

Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum Agus Priambodo mengatakan, sudah menerima salinan putusan tingkat banding terhadap terdakwa Medi. Menurut Agus, putusan banding menguatkan putusan di tingkat pertama.

Agus mengutarakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sudah dianggap benar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

"Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding sama dan menguatkan pertimbangan di tingkat pengadilan negeri," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved