Kasus Makelar Proyek Pemprov

Djoko Tempati Ruang Mapenaling Rutan Way Huwi

Ruangan mapenaling merupakan ruangan yang diperuntukkan untuk warga binaan yang baru masuk rutan, untuk menjalani masa orientasi.

Tribunlampung/Romi

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Djoko Prihartanto, pelapor kasus setoran fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menempati ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi).

Djoko ditahan ke rutan tersebut sejak Selasa (18/7/2017).

Ruangan mapenaling merupakan ruangan yang diperuntukkan untuk warga binaan yang baru masuk rutan, untuk menjalani masa orientasi.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandar Lampung, Albram mengatakan, sesuai prosedur, setiap tersangka maupun terpidana yang baru ditahan dalam rutan, ditempatkan di ruang kamar mapenaling.

Selama masa orientasi di mapenaling, Djoko diberikan penyuluhan, mulai dari materi aturan-aturan di dalam rutan, hingga hak dan kewajibannya selama menjadi warga binaan.

“Di sisi lain, petugas juga akan mengajak keluar Djoko dari ruang mapenaling, untuk mengenali lingkungan di dalam rutan, sekaligus mengenalkannya kepada warga binaan yang lain,” jelasnya.

“Masa orientasi biasanya memakan waktu hingga sepekan. Setelah itu, baru kemudian, Djoko akan ditempatkan di ruang blok-blok kamar warga binaan di rutan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Djoko Prihartanto akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi), Selasa (18/7/2017) sore.

Djoko dibawa ke rutan oleh petugas Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Lampung.

Djoko adalah tersangka kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved