Pasangan Ini Akan Gugat IDI Surabaya terkait Sidang Kode Etik Kasus Salah Prediksi Jenis Kelamin

Organisasi dokter itu dituding membohongi publik, terkait hasil sidang kode etik terhadap dokter kandungan, Aucky Hinting.

Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Tim Kuasa hukum pasangan suami istri Tomny Han dan Evelyn Soputra menyiapkan gugatan untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dalam kasus bayi tabung.

Organisasi dokter itu dituding membohongi publik, terkait hasil sidang kode etik terhadap dokter kandungan, Aucky Hinting.

Hasil sidang IDI Surabaya menyatakan bahwa Aucky Hinting tidak terbukti melakukan malapraktik.

"Hasil sidang kode etik itu sempat dipublikasikan di media massa," kata Eduard Rudy, anggota tim pengacara, Senin (25/7/2017).

Dia menuding IDI membohongi publik karena pasangan Tomny Han dan Evelyn Soputra, dalam hal ini sebagai konsumen jasa medis yang dirugikan, tidak pernah dihadirkan dalam sidang kode etik IDI.

"Kami meminta agar klien kami dihadirkan, tapi tidak dihiraukan oleh IDI," jelasnya.

Eduard akan mendaftarkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2017).

Pada gugatan awal, IDI juga dimasukkan ke daftar tergugat oleh kuasa hukum pasangan Tomny Han dan Evelyn Soputra.

Pasangan itu sebelumnya menggugat Aucky Hinting karena tidak bisa membuktikan janjinya, memberikan anak laki-laki dalam layanan bayi tabung yang dijanjikan.

Anak kedua pasangan Tomny Han dan Evelyn Soputra itu lahir dengan jenis kelamin perempuan, dengan kondisi yang kurang sempurna pada akhir 2016 lalu.

Sementara, dikonfirmasi terpisah soal gugatan itu, Ketua IDI Surabaya, Brahmana Askandar mengaku tidak tahu menahu soal sidang kode etik terhadap dokter kandungan Aucky Hinting.

Sebab, dia baru dilantik 9 Juli 2017 lalu.

Sementara, kasus tersebut terjadi pada 2015-2016.

"Coba ditanyakan kepada ketua lama saja, dr Pujo Hartono," katanya melalui pesan singkat.

Sesuai Prosedur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved