Pengesahan Batin Mangunang Jadi Nama RSUD Perlu Pembahasan Internal Dewan

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan membatalkan pengesahan Perda nama Batin Mangunang bagi RSUD Kota Agung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan membatalkan pengesahan Perda nama Batin Mangunang bagi RSUD Kota Agung.

"Agenda sidang paripurna penyampaian pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang belum bisa dilaksanakan karena perlu pembahasan internal," ujar Heri, Rabu (26/7/2017).

Tidak diketahui jelas kenapa Ketua DPRD memutuskan membatalkan sidang. Namun dari sekilas alasan pembatalan, keputusan itu didapat hasil pembicaraan antara ketua dan para wakil ketua DPRD.

Dirut RSUD Kota Agung Yudhi Indarto tidak mempermaslahkan pembatalan Perda RSUD Batin Mangunang oleh DPRD.

"Tidak apa-apa belum disahkan mungkin anggota dewan perlu merapatkan lagi, dan keputusannya memang di DPRD yang menerbitkan peraturan daerah," ujar Yudhi.

Batin Mangunang merupakan sosok pahlawan daerah khususnya di Tanggamus. Beliau yang memimpin perlawanan terhadap kolonialisme Belanda atas monopoli dagang. (Tri Yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved