Sederet Kasus DL Sitorus: Kabur dari Penjara lalu Naik Pesawat Bareng Menhut MS Kaban
Pemerintah sempat sesumbar akan mengambil alih lahan milik DL Sitorus usai Mahkamah Agung memutus bersalah dirinya.
Dijatuhi Vonis 5 Tahun
Namun hingga kini setelah sekitar 8 tahun berlalu, lahan tersebut belum juga diambil alih pengelolaannya. Padahal omzet kebun tersebut mencapai triliunan rupiah.
Di samping kasus hutan register 40, DL Sitorus, ternyata terjerat kasus hukum lagi, kali ini karena kasus suap. KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Hakim I.
DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Kasusnya sendiri karena sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI.
Sengketa inilah yang membuat pengacara PT Sabar Ganda bernama Adner Sirait diduga menyuap hakim Ibrahim --hakim PT Tata Usaha Negara (TUN)-- sebesar Rp 300 juta di Cempaka Putih.
Ibrahim adalah hakim yang menangani sengketa tanah antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI.
Kabur dari Penjara
Selama menjalani pidana, DL Sitorus pernah mendekam di LP Bekasi, LP Subang, dan LP Cirebon.
Saat mendekam di LP Cirebon, sekitar bulan Mei 2008, DL Sitorus melakukan aksi fenomenal dengan "kabur" dan berada satu pesawat dengan Menhut MS Kaban dari Jakarta menuju Medan.
Keduanya berada di kelas bisnis, DL Sitorus di kursi 1-A dan MS Kaban di kursi 1-F.
Aksi fenomenal DL Sitorus ini lah yang membuat Komisi III DPR saat itu memberikan "skak mat" kepada Menhut dan Menkumham.
Bahkan, anggota Komisi III DPR saat itu, Benny K Harman mengatakan, "Persoalan ini tentunya bukan main-main, siapapun tahu siapa Sitorus."
Senada dengan Benny, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nadrah Izahari, juga mengakui aksi DL Sitorus memang luar biasa.
“Kalau sampai seorang menteri yang politikus ulung bisa kalah dengan Sitorus, maka harus dimilik resep yang luar biasa menangani dan mengatasinya,” cetusnya dalam rapat kerja dengan Menhut dan Menkunham.