Sederet Kasus DL Sitorus: Kabur dari Penjara lalu Naik Pesawat Bareng Menhut MS Kaban

Pemerintah sempat sesumbar akan mengambil alih lahan milik DL Sitorus usai Mahkamah Agung memutus bersalah dirinya.

Darianus Lungguk (DL) Sitorus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah sempat sesumbar akan mengambil alih lahan milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus usai Mahkamah Agung memutus bersalah dirinya.

Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, memutus DL.Sitorus bersalah, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Namun setelah 11 tahun kasus tersebut berlangsung, perkebunan kelapa sawit yang berdiri di atas lahan seluas 47 hektar dari hutan register 40 di Padang Lawas, Sumut tidak kunjung dieksekusi.

Kini DL Sitorus dinyatakan telah meninggal dunia. Dia tiba-tiab menghembuskan nafas terakhirnya saat setelah boarding dalam perjalanan pesawat Garuda dari Jakarta-Medan, Kamis (3/8/2017).

Seperti yang dikutip Tribunnews Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung pernah berujar telah mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif.

Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung.

Seperti yang dikutip Kontan.co.id, pamerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, pernah sesumbar akan melaksanakan putusan dengan mengeksekusi fisik perkebunan tersebut.

Pihaknya mengaku tidak akan mengabaikan ribuan pekerja di kebun Kelapa Sawit seluas sekitar 47 ribu hektar yang sebelumnya dikuasai Darianus Lunguk (DL) Sitorus.

Ia memastikan para pekerja tidak akan kehilangan pekerjaannya, walaupun pemerintah mengambil alih lahan tersebut.

Kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Bakkoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2015), Siti mengatakan, pemerintah selain mengambil alih lahan juga mengambil alih perusahaan yang mengelola lahan tersebut.

"Langsung dikelola dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang relevan. Ambil alih majamen swasta ke negara, tukar direksi," kata Siti.

Namun, hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Menurut Siti, perlu waktu bagi negara untuk mengambil alih lahan dan perusahaan bekas milik DL Sitorus itu.

Selain itu, masyarakat sekitar dan pekerja juga perlu disiapkan, sebelum pemerintah mengambil alih. "Kita perlukan kesiapan masyarakat, hadir dulu negara di sana, stop swasta, kita mengambil tidak menggunakan pemaksaan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DL Sitorus yang sempat menguasai lahan itu akhirnya dipidana karena menyerobot tanah negara.

MA juga memerintahkan Jaksa eksekutor bahwa barang bukti berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Summatera Utara, beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya dirampas untuk negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags
DL Sitorus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved