Pelaku Ilegal Logging Dibekuk

BREAKING NEWS: Polsek Pugung Amankan Empat Pelaku Ilegal Logging

Para pelaku diamankan bersama 5,3 kubik kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi surat dokumen

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Heriza
Petugas Polsek Pugung menangkap empat pelaku ilegal logging, di pekon Campang, Desa Way Handak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin, (14/08). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Petugas Polsek Pugung menangkap empat pelaku ilegal logging, di pekon Campang, Desa Way Handak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin, (14/08).

Mereka adalah Supomo (43), warga Desa Sukadana Baru Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Lutfi Hakim (24), warga Kelurahan Sintro, Kecamatan Ndawi Kudus, Kota Kudus.

Dua tersangka lainnya, Nurhadiono (39) dan Pardi (53), keduanya merupakan warga
Desa Rembut Malang, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan, para pelaku diamankan bersama 5,3 kubik kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi surat dokumen.

Mirga mengatakan, bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk diduga sedang membawa kayu jenis sonokeling tanpa dilengkapi surat dokumen.

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, guna mengungkap informasi yang dimaksud.

"Ternyata benar, petugas menjumpai sbuah truk yang sedang membawa kayu jenis sonokeling, di jalan raya di Desa Way Handak, Pugung, Tanggamus. Selanjutnya, digelandang ke Mapolsek," bilangnya

Setelah dikembangkan, polisi kembali berhasil mengamankan satu truk lagi bermuatan sama, sedang membawa kayu jenis sonokeling.

Dari empat pelaku, menurut Mirga, polisi menyita barang bukti berupa dua unit truk bermuatan sonokeling dengan nopol K 1813 EB dan nopol K 1876 AM.

"Jika ditotalkan, kayu jenis sonokeling terdapat 5,3 kubik," tambahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved