Pura-pura Menolong Pelaku Malah Sikat Motor Korban yang Terjatuh
Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama Unit Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama Unit Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap HN (30) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan sasaran sepeda motor.
Warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba yang telah masuk DPO sejak 2015 itu dibekuk polisi di Kampung Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis malam (14/09) sekitar pukul 21.30 wib.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tuba AKP Donny Kristian Baralangi.
"HN ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh, tapi nyambi Curas dengan sasaran sepeda motor. Penangkapan ini hasil kerjasama antara Tekab 308 Polres dan anggota Reskrim Polsek Tulangbawang Tengah," papar Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Minggu (17/09).
Penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B-321 / VII / 2015 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 31 Juli 2015 dan DPO (daftar pencarian orang) Nomor : R / DPO / 18 / IX / 2015 / Reskrim tanggal 10 September 2015.
Tersangka HN melancarkan aksi curas sepeda motor bersama Dewan Pawira (25) dan Andi Aprizal, dua rekannya yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Menggala.
"HN ini adalah tersangka terakhir yang di tangkap dalam kasus curas bersama komplotanya. Sementara dua rekannya sudah lebih dulu ditangkap pada tahun 2015 dan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Menggala," papar Raswanto.
Kapolres mengungkapkan, tersangka HN ini bersama-sama dengan Dewan Pawira dan Andi Aprizal melakukan curas terhadap sepeda motor milik korban WZ (14).
Ketika itu, HN dan komplotannya menyikat sepeda motor WZ yang sedang melintas di Jalan Raya Letter S Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Ketika itu, para pelaku datang dari arah depan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak menabrak korban WZ.
Sehingga korban menghindar dan terjatuh.
"Salah satu pelaku ketika itu turun, berpura-pura menolong korban dan langsung mengambil sepeda motor milik korban. Nah saat itu terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga korban mengalami tindakan kekerasan oleh para pelaku," beber Raswanto.
"Sepeda motor milik korban berhasil diambil dan dibawa kabur oleh para pelaku," katanya.
Saat ini pelaku HN sudah diamankan di Mapolsek Tulangbawang Tengah.
HN pun segera menyusul dua rekannya yang lebih dulu mendekam di Rutan Menggala.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (endra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-curas-di-menggala_20170917_151413.jpg)