Jalan Onderlagh di Pekon Keputran Sukoharjo Diduga Tidak Sesuai Perencanaan
Badan Hippun Pekon/Desa (BHP) Keputran mengungkap pembangunan jalan onderlagh di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, tidak memenuhi perencanaan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Hippun Pekon/Desa (BHP) Keputran mengungkap pembangunan jalan onderlagh di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, tidak memenuhi perencanaan. Sebab, dalam pembangunannya menghilangkan salah satu spekualifikasi pekerjaan.
Sekretaris BHP Keputran Miftahqurohman mengatakan, dalam pembangunan jalan onderlagh sepanjang 2.729 meter itu, rencananya ada hamparan pasir di bagian bawah. Namun setelah dilaksanakan, tidak ada hamparan pasir tersebut.
"Sudah disampaikan teguran, tapi tidak ada sama sekali yang dipasang. Kalau mau menghitung mencapai 450 kubik pasir yang tidak terlaksana. Kalau dikalikan harga pasir Rp 184.500 per kubik, maka mencapai Rp 75 juta," kata Miftahqurohman. Sehingga ia menilai, adanya anggaran yang tidak dilaksanakan dari total nilai Dana Desa (DD) sebesar Rp 704,8 juta yang dikeluarkan.
Kepala Pekon Keputran Dwi mengatakan, dari hasil monitoring tingkat kecamatan, ada saran yang telah disampaikan. Terkait spekualifikasi yang tidak terpasang, sebenarnya bisa direvisi dan dimusyawarahkan serta dibuatkan berita acara.
Menurutnya, itu sudah dilakukan dengan cara duduk bersama BHP. Akan tetapi, Dwi mengatakan, dari BHP tidak berkenan dilakukan revisi dan membuat berita acara tersebut. BHP mengharapkan kegiatan yang sudah selesai untuk dibongkar. "Artinya akan kami lakukan," ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. "Kalau itu harus dibongkar, ya insyaAllah kami melalui PPK siap," kata Dwi.
Ia mengatakan, alasan pasir tidak terpasang karena ada kesalahan dalam perencanaan. Sehingga saat pelaksanaan, karena pertimbangan badan jalan yang sebagian sudah keras, maka pemasangan hamparan pasir tersebut tidak dilaksanakan.
Terkait tidak dilaksankan satu item tersebut, Dwi memastikan, PPK sudah akan mengembalikan dana tersebut ke rekening desa. Selanjutnya, tambah dia, bila dalam petunjuk musyawarah dana akan digunakan untuk kegiatan lain, dipersilahkan. "Artinya PPK siap melakukan apapun sesuai perundangan," tegasnya. (dik)