Puasa Tasu'a 9 Muharram, Rasulullah SAW Wafat sebelum Sempat Menunaikannya
Inilah alasan Puasa Tasu'a 9 Muharram sangat dianjurkan Rasulullah Muhammad SAW.
Ibnu Abbas lalu berkata, “Namun belum sampai menjumpai Muharam tahun depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah wafat.” (HR. Muslim 1916).
Dari riwayat di atas, bisa kita ambil hikmah:
Pertama, tujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Tasu’a adalah untuk menunjukkan sikap yang berbeda dengan orang Yahudi.
Karena beliau sangat antusias untuk memboikot semua perilaku mereka.
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melaksanakan puasa itu.
Namun sudah beliau rencanakan.
Sebagian ulama menyebut ibadah semacam ini dengan istilah sunah hammiyah (sunah yang baru dicita-citakan, namun belum terealisasikan sampai beliau meninggal).
Ketiga, fungsi puasa tasu’a adalah mengiringi puasa asyura.
Sehingga tidak tepat jika ada seorang muslim yang hanya berpuasa tasu’a saja.
Tapi harus digabung dengan asyura di tanggal 10 besoknya.
Dalam Fatwa Islam (no. 21785) dinyatakan:
قال الشافعي وأصحابه وأحمد وإسحاق وآخرون : يستحب صوم التاسع والعاشر جميعا ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم صام العاشر , ونوى صيام التاسع .
Imam As-Syafii dan pengikut madzhabnya, imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan ulama lainnya mengatakan: Dianjurkan puasa di hari kesembilan dan kesepuluh (Muharam) secara berurutan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan puasa di tanggal 10 dan beliau telah meniatkan puasa tanggal 9 (Muharram).
An-Nawawi mengumpulkan beberapa penjelasan tentang hikmah dianjurkannya puasa tasu’a,
Para ulama dikalangan madzhab kami dan madzhab lainnya menyebutkan beberapa hikmah dianjurkannya puasa tasu’a: