Penertiban Rumah PT KAI
LBH Bandar Lampung Laporkan PT KAI ke Polisi Terkait Eksekusi Rumah
LBH Bandar Lampung akan mengambil langkah hukum terkait eksekusi lahan oleh PT KAI Tanjungkarang, Kamis, 19 Oktober 2017
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan mengambil langkah hukum atas eksekusi PT KAI di Jalan Mangga dan Jalan Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis, 19 Oktober 2017.
"Kami juga mendorong DPD RI untuk menyelesaikan semua aset tanah yang di klaim PT KAI, karena saat ini masyarakat lah yang menduduki lahan-lahan yang ada disini," tegas Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung Alian Setiadi.
Baca: (FOTO) Eksekusi Rumah PT KAI
Baca: Begini Perdebatan Panas Eksekusi Aset PT KAI
Alian berharap Groon Kart (Peta Belanda) tidak diberlakukan lagi, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan surat-surat kepemilikan ke BPN Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung.
"Kasus ini juga akan kami bawa ke pihak kepolisian dengan laporan penggusuran, perusakan secara paksa," sebutnya.
Baca: Penertiban Rumah di Pasir Gintung, PT KAI Klaim Sesuai Prosedur
Baca: Sempat Tegang, Jhony Ngotot Pertahankan Rumahnya dari Penertiban PT KAI
Alian pun akan meminta kepada polisi untuk netral, karena eksekusi hari ini dianggap cacat hukum.
"Sebab jelas tidak berdasar hukum, kan masyarakat sini sudah ada sejak 53 tahun lalu, sedangkan PT KAI baru berdiri sejak tahun 1998," tegasnya.
Alian menambahkan, pihaknya juga meminta proses eksekusi seperti ini tidak lagi terjadi.
"Ini dapat membuat resah warga Kota Bandar Lampung, akibatnya nanti akan membuat konflik yang berkepanjangan, sebagai catatan ini merupakan insiden yang buruk bagi PT KAI karena terlalu kejam melakukan penggusuran," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/eksekusi-rumah-pt-kai_20171019_154017.jpg)