Penertiban Rumah PT KAI

Pria Ini Nekat Bugil Demi Hadang Petugas PT KAI Ambil Rumahnya

Eksekusi lahan di jalan Mangga Kelurahan Pasir Gintung berakhir ricuh. Jhony R Tanjung (58)telanjang bulat (bugil) Kamis, 19 Oktober 2017

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Jhony telanjang bulat sebagai upaya mencegah eksekusi Rumahnya oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Kamis, 19 Oktober 2017 

Namun menurut Franoto, pagar seng tersebut dirusak oleh orang-orang tertentu.

"Maka untuk saat ini kami menertibkan kembali atau merebut kembali hak kami berupa rumah dinas PT KAI untuk kepentingan dinas atau perusahaan PT KAI," tegasnya.

Baca: Kisah Perjuangan Pemuda Pringsewu Berdayakan Kaum Ibu Lewat Batik

Franoto mengatakan, yang memaksa rumah yang ditertibkan itu adalah keluarga yang sama, yang orang tuanya sudah lama pensiun.

"Sekarang ini anaknya. Rencananya akan digunakan untuk kepentingan dinas, kami akan membuka pelayanan kantor aset," katanya.

Franoto pun menegaskan penertiban kali ini tidak ada cacat hukum. Semua sesuai prosedur.

"Ada surat peringatan serta sosialisasi juga ada, itu hak kami dan ingin mengambil hak kami," tandasnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan mengambil langkah hukum atas eksekusi PT KAI di Jalan Mangga dan Jalan Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis, 19 Oktober 2017.

"Kami juga mendorong DPD RI untuk menyelesaikan semua aset tanah yang di klaim PT KAI, karena saat ini masyarakat lah yang menduduki lahan-lahan yang ada disini," tegas Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung Alian Setiadi.

eksekusi rumah PT KAI
eksekusi rumah PT KAI (Tribunlampung.co.id/Perdiansyah)

Alian berharap Groon Kart (Peta Belanda) tidak diberlakukan lagi, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan surat-surat kepemilikan ke BPN Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung.

"Kasus ini juga akan kami bawa ke pihak kepolisian dengan laporan penggusuran, perusakan secara paksa," sebutnya.

Alian pun akan meminta kepada polisi untuk netral, karena eksekusi hari ini dianggap cacat hukum.

"Sebab jelas tidak berdasar hukum, kan masyarakat sini sudah ada sejak 53 tahun lalu, sedangkan PT KAI baru berdiri sejak tahun 1998," tegasnya.

Alian menambahkan, pihaknya juga meminta proses eksekusi seperti ini tidak lagi terjadi.

"Ini dapat membuat resah warga Kota Bandar Lampung, akibatnya nanti akan membuat konflik yang berkepanjangan, sebagai catatan ini merupakan insiden yang buruk bagi PT KAI karena terlalu kejam melakukan penggusuran," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved