Ini Sikap Walikota Herman HN Terkait Eksekusi Rumah PT KAI
Pengosongan rumah yang ada di Jalan Duku dan Mangga Kelurahan Pasir Gintung oleh PT KAI mendapat penolakan dari Walikota Bandar Lampung Herman HN
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengosongan rumah yang ada di Jalan Duku dan Mangga Kelurahan Pasir Gintung oleh PT KAI mendapat penolakan dari Walikota Bandar Lampung Herman HN.
"ya harusnya gak boleh dong, kan sudah ada kesepakatan akan dirapatkan terlebih dulu, tapi memang kemarin rapatnya ditunda di tingkat pusatnya. Seharusnya gak boleh main gusur,” ungkapnya, Jumat, 20 Oktober 2017.
Herman menuturkan, seharusnya PT KAI bisa menahan diri sampai ada kepastian tentang aset yang ada jalan Mangga dan Duku.
"Seharusnya menunggu Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung bersama DPD RI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat terkait lahan PT KAI ini di pemerintah pusat," lanjutnya.
Herman pun mengaku pihaknya masih mendata masyarakat yang menempati lahan klaim milik PT KAI berdasarkan Grounkart (Peta Lahan).
Terkait penerbitan sertifikat tanah yang dijanjikan tersebut ia tidak ingin gegabah dan akan melihat aturan setelah rapat dengan instansi terkait.
“Kalau program sertifikat gratis pemkot setiap tahun Rp1miliar, untuk tanah PT KAI, ya nanti kita lihat karena berjalan semua, tapi harus ikut aturan supaya tidak kena permasalahan, saat ini masih tahap pendataan masyarakatnya dulu kerjasama lurah dan camat,” tukasnya.
Herman pun menegaskan pemberian sertifikat lahan kepada masyarakat atas aset negara yang diklaim PT KAI, sebelumnya telah berlaku di Pulau jawa.
“Di pulau Jawa juga sudah ada jadi tindakan pengosongan itu gak boleh, mereka juga bangun pakai uang rakyat, jadi semua harus bersabar, sesuai aturan perundangan, gak bisa asal saja, sebab itu juga nanti dimiliki permerintah daerah," tutupnya.
